Pengertian dan Fungsi Pers Secara Umum dan Menurut Para Ahli


Pengertian dan Fungsi Pers Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Seorang anak yang membaca koran

Seperti tema di atas, kali ini kita akan mambahas tentang pers, dengan materi seputar pengertian Pers, peranan Pers dan fungsi pers itu sendiri. Ada banyak pertanyaan mengenai pers, seperti apa itu pers ? apa fungsi pers dalam masyarakat ? apa fungsi pers adanya pers di indonesia? apa saja manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dan indonesia ? apa peranan pers dalam masyarakat dan di indonesia. 

Pertanyaan teman-teman kami akan sajikan jawabannya dengan pembahasan lengkap baik itu pengertian pers dan fungsi/peranan pers. Pertama-tama mari kita mulai dengan

Pengertian Pers Secara Umum dan Menurut Ahli


Pengertian Pers Secara Umum

Menurut K.B.B.I (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Pers adalah alat cetak untuk mencetak buku/surat kabar, alat untuk mnjepit, surat kabar/majalah berisi berita dan orang yang bekerja di bidang persurat kabaran. Pers dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan kata pers dalam bahas latin adalah pressare dari kata premere artinya "tekan" atau "cetak". definisi pers secara terminologisnya adalah media massa cetak atau media cetak. 

Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers.

Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum.

Menurut J.C.T Simorangkir
Pers memiliki 2 arti :

  1. Hanya terbatas pada surat kabar, majalah dan tabloid.- Arti sempit
  2. Bukan hanya dalam arti sempit, namun mencakup juga radio, televisi, film dll.- Arti luas


Pengertian Pers Menurut Para Ahli

Pengertian pers menurut Weiner - mengatakan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan berita, dan media mesin cetak. Pengertian Pers menurut Oemar Seno Adji pakar komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas, pengertian pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian pers dalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata yang tertulis maupun dengan lisan.

Pengertian pers menurut Gamle & Gamle - Pers adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), yang berarti, media merupakan saluran atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Peranan Pers

Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai  berikut :


  •  Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
  •  Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
  •  Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan  benar.
  •  Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang  berkaitan dengan kepentingan umum.
  •  Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Fungsi Pers Secara Umum

1. Pers sebagai Media Informasi
Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme. Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.

2. Pers sebagai Media Pendidikan

Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.

3. Pers sebagai Media Entertainment
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.

4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Makanya, pers sebagai alat kontrol sosial bisa disebut “penyampai berita buruk”.

5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa pendapat mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers. Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang disenangi pembaca.

Fungsi pers di Indonesia



  •     Media/saluran formasi kepada masyarkat
  •     Media/saluran bagi opini publik dan debat publik
  •     Media/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik
  •     Media/saluran pembelajaran
  •     Media/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan program pemerintah
  •     Memajukan kesejahteraan bangsa


Sistem Pers di Indonesia

1. Sistem Pers Liberal
2. Sistem Pers Komunis
3. Sistem Pers Otoriter
4. Sistem Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
5. Sistem Pers Pembangunan
6. Sistem Pers Pancasila

semoga teman-teman menerima point-point seperti pengertian pers menurut para ahli, fungsi pers, peranan pers atau sistem pers dan tentu saja bermanfaat bagi teman-teman. 
Share this article :
+
Previous
Next Post »
1 Komentar untuk "Pengertian dan Fungsi Pers Secara Umum dan Menurut Para Ahli"

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009

 
Copyright © 2014 Kamus Online - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia