Seorang anak yang membaca koran |
Seperti tema di atas,
kali ini kita akan mambahas tentang pers, dengan materi seputar pengertian Pers,
peranan Pers dan fungsi pers itu sendiri. Ada banyak pertanyaan mengenai pers,
seperti apa itu pers ? apa fungsi pers dalam masyarakat ? apa fungsi pers adanya
pers di indonesia? apa saja manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari,
masyarakat dan indonesia ? apa peranan pers dalam masyarakat dan di indonesia.
Pertanyaan teman-teman kami akan sajikan jawabannya dengan pembahasan lengkap
baik itu pengertian pers dan fungsi/peranan pers. Pertama-tama mari kita mulai
dengan
Pengertian Pers Secara Umum dan Menurut Ahli
Pengertian Pers Secara Umum
Menurut K.B.B.I (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Pers
adalah alat cetak untuk mencetak buku/surat kabar, alat untuk mnjepit, surat
kabar/majalah berisi berita dan orang yang bekerja di bidang persurat kabaran. Pers
dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris),
sedangkan kata pers dalam bahas latin adalah pressare dari kata premere artinya
"tekan" atau "cetak". definisi pers secara terminologisnya
adalah media massa cetak atau media cetak.
Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pers.
Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat
revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang
bersifat umum.
Menurut J.C.T Simorangkir
Pers memiliki 2 arti :
- Hanya terbatas pada surat kabar, majalah dan tabloid.- Arti sempit
- Bukan hanya dalam arti sempit, namun mencakup juga radio, televisi, film dll.- Arti luas
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Pengertian pers menurut Weiner - mengatakan bahwa
pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan
berita, dan media mesin cetak. Pengertian Pers menurut Oemar Seno Adji pakar
komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam
arti luas, pengertian pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran
pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian
pers dalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media mass
communications yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata
yang tertulis maupun dengan lisan.
Pengertian pers menurut Gamle & Gamle - Pers adalah
bagian komunikasi antara manusia (human communication), yang berarti, media
merupakan saluran atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses
penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999
yang berbunyi bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Peranan Pers
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai
peranan sebagai berikut :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi Pers Secara Umum
1. Pers sebagai Media Informasi
Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari
dimensi idealisme. Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang
telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai
sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil
Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan
masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan
dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian,
diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2. Pers sebagai Media Pendidikan
Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus
dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan
demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material
benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers
harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara
objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa
dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang
layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose
ke masyarakat luas.
3. Pers sebagai Media Entertainment
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa
salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers
semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh
dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan
tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau
peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat
yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung
unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers
memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang
menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran
berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Makanya, pers sebagai
alat kontrol sosial bisa disebut “penyampai berita buruk”.
5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa pendapat mengatakan bahwa sebagian besar surat
kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar
dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik pangsa pasar itu.
Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers. Konsekuensinya,
pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang disenangi pembaca.
Fungsi pers di Indonesia
- Media/saluran formasi kepada masyarkat
- Media/saluran bagi opini publik dan debat publik
- Media/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik
- Media/saluran pembelajaran
- Media/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan program pemerintah
- Memajukan kesejahteraan bangsa
Sistem Pers di Indonesia
1. Sistem Pers Liberal
2. Sistem Pers Komunis
3. Sistem Pers Otoriter
4. Sistem Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
5. Sistem Pers Pembangunan
6. Sistem Pers Pancasila
semoga teman-teman menerima point-point seperti
pengertian pers menurut para ahli, fungsi pers, peranan pers atau sistem pers dan tentu saja bermanfaat bagi teman-teman.
1 Komentar untuk "Pengertian dan Fungsi Pers Secara Umum dan Menurut Para Ahli"
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009